Pelindung atau Pembunuh? Retaknya Makna Seragam di Tual

Penakebenaran.online - Polisi sering disebut pelindung di jalan raya. Ia berdiri di persimpangan, meniup peluit, mengatur arus kendaraan, mengingatkan kita agar mengenakan helm demi keselamatan.

Seragamnya adalah simbol rasa aman. Kehadirannya dimaksudkan sebagai penjamin keteraturan. Amanahnya sederhana namun besar: menjaga.

Karena itu, kepercayaan terhadapnya tidak lahir dari perintah, melainkan dari keyakinan bahwa kewenangan yang dimiliki akan digunakan untuk melindungi, bukan melukai.

‎Namun pada 19 Februari 2026 di Kota Tual, makna itu seperti retak.

‎Arianto Tawakal, pelajar usia 14 tahun, usia yang masih sangat belia, tersungkur setelah sebuah helm menghantam kepalanya. Helm yang selama ini kita pahami sebagai alat pelindung berubah menjadi alat kekerasan. Aspal menjadi saksi. Darah mengalir, sunyi namun nyata. Dalam hitungan detik, satu nyawa pergi,dan bersamanya, masa depan yang belum sempat tumbuh.

‎Peristiwa itu bukan hanya tragedi individual. Ia adalah kejadian yang mengguncang kesadaran kolektif kita. Kita seakan berdiri di pinggir jalan itu, menyaksikan tanpa mampu berbuat apa-apa, dengan dada sesak dan pikiran penuh tanya.

Seorang anak yang seharusnya sibuk dengan tawa, dengan mimpi yang belum selesai dibangun, dengan dunia yang bahkan belum sepenuhnya ia pahami, justru menerima kekerasan dari tangan yang seharusnya menjadi pelindungnya.

‎Di titik inilah tragedi tersebut melampaui statusnya sebagai berita. Ia berubah menjadi luka sosial.

‎Ini bukan sekadar peristiwa.
‎Ini bukan sekadar headline yang akan tergeser oleh isu lain esok hari.

‎Ini adalah retakan pada rasa percaya, fondasi tak terlihat yang menjaga hubungan antara warga dan negara. Ketika aparat yang diberi mandat melindungi justru menjadi sumber ancaman, pertanyaan tentang keadilan tak lagi bersifat abstrak. Ia menjadi sangat nyata dan sangat personal.

‎Negara memang memberi aparat kewenangan. Bahkan monopoli penggunaan kekuatan. Namun kewenangan tanpa kendali moral adalah potensi bahaya. Kekuatan yang tak dibatasi kesadaran etis mudah berubah menjadi alat dominasi. Dalam kondisi seperti itu, hukum kehilangan wajahnya. Ia tak lagi tampil sebagai pelindung keadilan, melainkan bayangan yang menakutkan.

‎Sejarah menunjukkan bahwa legitimasi institusi keamanan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menegakkan aturan, tetapi oleh kemampuannya menjaga kemanusiaan. Kekerasan yang berlebihan, terlebih terhadap anak, bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ia adalah kegagalan moral yang merusak kepercayaan publik dalam jangka panjang.

‎Karena kepercayaan publik bukan sesuatu yang otomatis ada. Ia dibangun perlahan melalui konsistensi perilaku, transparansi, dan akuntabilitas. Namun ia bisa runtuh dalam satu kejadian. Dan ketika runtuh, pemulihannya jauh lebih sulit daripada menjaganya sejak awal.

‎Di sinilah tragedi seperti ini menuntut lebih dari sekadar proses hukum terhadap individu pelaku. Tentu, keadilan prosedural penting, penyelidikan transparan, penegakan hukum yang adil, dan sanksi yang setimpal. Tetapi berhenti pada individu saja berisiko mengabaikan pertanyaan yang lebih besar: apakah ada persoalan budaya kekuasaan di dalam institusi? Apakah pengawasan internal cukup kuat? Apakah pelatihan etika dan kemanusiaan benar-benar menjadi prioritas?

‎Jika kekerasan aparat hanya dipandang sebagai penyimpangan individu, maka kita mungkin akan terus mengulang pola yang sama, mengutuk, memproses, lalu melupakan, sampai tragedi berikutnya datang.

‎Padahal yang dipertaruhkan lebih besar dari satu kasus. Yang dipertaruhkan adalah makna kehadiran negara itu sendiri di mata warganya. Ketika warga merasa takut pada mereka yang seharusnya melindungi, hubungan sosial mengalami distorsi. Negara tidak lagi dipandang sebagai pelindung, melainkan entitas yang jauh dan mengancam.

‎Bagi keluarga korban, kehilangan ini tentu tak tergantikan. Namun bagi masyarakat luas, tragedi ini harus menjadi cermin. Cermin untuk bertanya: bagaimana kita memaknai kekuasaan, bagaimana kita memastikan kontrol atasnya, dan bagaimana kita menjaga kemanusiaan tetap menjadi pusat dari setiap tindakan penegakan hukum.

‎Keadilan bukan hanya soal menghukum yang bersalah. Ia juga soal memastikan sistem belajar dari kesalahan. Ia soal membangun jaminan bahwa peristiwa serupa tidak menjadi rutinitas yang diterima sebagai kewajaran.

‎Maka pertanyaan itu tetap menggantung di udara ,berat, perih, dan sulit diabaikan:

‎Jika pelindung bisa berubah menjadi ancaman, lalu apa yang harus kita sebutnya?

‎Dan lebih penting lagi, apakah kita akan membiarkan pertanyaan itu hilang bersama waktu, atau menjadikannya dorongan untuk memperbaiki cara kita menjaga kemanusiaan di dalam hukum?

‎Karena pada ujungnya, ukuran sebuah negara bukan terletak pada kekuatan aparatnya, melainkan pada kemampuannya memastikan bahwa kekuatan itu tidak pernah melukai mereka yang seharusnya dilindungi

‎Dalam imajinasi sosial kita, polisi bukan sekadar profesi. Ia adalah representasi negara yang paling dekat dengan warga. Ia hadir bukan hanya sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai penjaga kehidupan.


Author: Nurul Ehsan
Kader HMI MPO Komisariat Ushuluddin dan Filsafat Cabang Makassar 
Lebih baru Lebih lama