HmI Cabang Makassar Absen dari Musda Badko Sulselbar XV, Soroti Dugaan Penyimpangan Konstitusi

Muhammad Asri, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Makassar periode 2025-2026 M / 1447-1448 H (Dokumentasi Pribadi)

Makassar, Penakebenaran.online — Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Makassar menyatakan tidak menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) HmI Badan Koordinasi (Badko) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) ke-XV (15) yang digelar di Palopo pada 14–15 Februari 2026. 

Keputusan tersebut diambil setelah cabang menilai adanya indikasi pelaksanaan forum yang tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan konstitusi organisasi.

Dalam pernyataan resminya di Makassar, cabang menyoroti Surat Keputusan Nomor 001/A/SK/KPTS/08/1447 tentang penetapan bakal calon Ketua Badko HmI Sulselbar yang telah memenuhi syarat administrasi. 

Cabang menilai terdapat indikasi penetapan yang berpotensi melampaui kewenangan forum sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 44 huruf (b).

Menurut cabang, ketentuan tersebut membatasi kewenangan Musyawarah Badan Koordinasi hanya pada pemilihan tiga calon ketua serta penetapan haluan kerja, bukan penetapan ketua secara final. Karena itu, kehadiran dalam forum dinilai berpotensi mengabaikan prinsip konstitusional yang menjadi dasar tata kelola organisasi.

Cabang menegaskan keputusan tidak hadir merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan untuk menjaga integritas organisasi, bukan penolakan terhadap agenda musyawarah secara umum. 

Dukungan yang sebelumnya diberikan kepada kader yang maju dalam kontestasi kepemimpinan disebut tetap berada dalam kerangka pembinaan kaderisasi dan tidak berkaitan dengan penilaian terhadap mekanisme forum.

Sebagai langkah organisatoris, cabang menyatakan akan memfokuskan perhatian pada penguatan pengkaderan formal melalui pelaksanaan Intermediate Training (LK II) sebagai strategi menjaga kesinambungan kualitas kepemimpinan kader. 

Cabang juga membuka ruang dialog dengan seluruh elemen organisasi guna menyelesaikan dinamika yang muncul dalam semangat kolektivitas dan persatuan. 

Lebih baru Lebih lama