![]() |
| Muhammad Asri, ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Makassar periode 2025-2026 M / 1447-1448 H (Dokumentasi Pribadi) |
PERNYATAAN SIKAP HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM CABANG MAKASSAR TERKAIT KETIDAKHADIRAN PADA MUSDA BADKO SULSELBAR KE-XV
Dengan memohon rahmat dan ridha Allah SWT, serta berlandaskan komitmen menjaga marwah perjuangan organisasi, kami dari Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Makassar menyampaikan sikap terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Badan Koordinasi (Badko) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) yang diselenggarakan di Palopo pada tanggal 14–15 Februari 2026. Pernyataan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan organisatoris dalam menjaga konsistensi pelaksanaan konstitusi HmI.
HmI Cabang Makassar memandang bahwa forum musyawarah pada hakikatnya merupakan ruang pengambilan keputusan strategis yang harus berjalan berdasarkan prinsip konstitusional, demokratis, dan menjunjung tinggi nilai-nilai independensi organisasi. Setiap proses yang berlangsung di dalamnya wajib merujuk pada ketentuan konstitusi dan mekanisme HmI yang berlaku.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 001/A/SK/KPTS/08/1447 tentang Penetapan Bakal Calon Ketua Badko HmI Sulselbar yang Telah Memenuhi Syarat Adminisrasi pada Musyawarah Daerah XV, HmI Cabang Makassar menilai bahwa terdapat indikasi penetapan calon ketua yang tidak sejalan dengan ketentuan konstitusi. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya penyimpangan prosedural dalam pelaksanaan forum.
Merujuk secara tegas pada Anggaran Rumah Tangga Pasal 44 huruf b dalam konstitusi HmI, menyatakan bahwa kewenangan Musyawarah Badan Koordinasi adalah memilih tiga orang calon Ketua Badko serta menetapkan Haluan Kerja Badan Koordinasi. Ketentuan ini secara eksplisit membatasi kewenangan forum hanya pada proses pemilihan calon, bukan penetapan ketua secara final.
Oleh karena itu, tidak terdapat legitimasi konstitusional bagi forum untuk melampaui batas kewenangan tersebut. Setiap tindakan yang mengarah pada penetapan langsung Ketua Badko oleh forum Musyawarah Daerah berpotensi dikategorikan sebagai penyimpangan konstitusional yang mencederai tata kelola organisasi.
Atas dasar pandangan tersebut, HmI Cabang Makassar secara sadar dan bertanggung jawab memutuskan untuk tidak menghadiri Musyawarah Daerah dimaksud, karena memandang pelaksanaannya tidak sepenuhnya selaras dengan prinsip dan ketentuan konstitusi. Sikap ini merupakan bentuk konsistensi dalam menjaga integritas kelembagaan, bukan bentuk pengabaian terhadap agenda organisasi.
Dalam dinamika organisasi, HmI Cabang Makassar menegaskan bahwa dukungan yang sebelumnya diberikan kepada kader yang menyatakan kesiapan untuk maju merupakan bentuk apresiasi terhadap semangat kaderisasi, keberanian mengambil tanggung jawab, serta komitmen individu dalam berkontribusi bagi organisasi. Dukungan tersebut diberikan dalam kerangka pembinaan kader dan penghargaan terhadap partisipasi kader dalam ruang kontestasi kepemimpinan, bukan sebagai legitimasi terhadap keseluruhan proses forum yang menyertainya.
Seiring berkembangnya situasi dan pertimbangan organisatoris yang lebih komprehensif, cabang melakukan evaluasi terhadap konteks pelaksanaan forum, termasuk aspek prosedural, konstitusional, serta dinamika yang muncul dalam proses Musyawarah Daerah. Evaluasi tersebut menjadi dasar bagi cabang untuk mengambil posisi yang dianggap paling bertanggung jawab secara kelembagaan, tanpa mengurangi penghargaan terhadap kader yang telah menyatakan kesiapan maju.
Dengan demikian, sikap tidak menghadiri forum tidak dapat dimaknai sebagai penarikan dukungan terhadap kader dimaksud, melainkan sebagai pemisahan antara dukungan terhadap kapasitas kader dan penilaian terhadap proses forum yang berlangsung. Cabang tetap menempatkan kader sebagai aset perjuangan organisasi, sekaligus menjaga konsistensi terhadap prinsip konstitusional dan pertimbangan strategis organisasi.
Di sisi lain, HmI Cabang Makassar tetap menegaskan fokus komitmennya terhadap pembangunan kualitas kader melalui fokus penguatan pengkaderan formal, khususnya pelaksanaan Intermediate Training (LK II). Agenda ini menjadi prioritas strategis dalam memastikan kesinambungan kualitas kepemimpinan kader.
Kami meyakini bahwa pengkaderan merupakan fondasi utama keberlangsungan organisasi, sehingga perhatian terhadap proses tersebut merupakan kontribusi nyata dalam membangun kader yang berintegritas, kritis, dan berorientasi pada kemajuan umat dan bangsa.
HmI Cabang Makassar tetap membuka ruang dialog konstruktif dengan seluruh elemen organisasi guna menyelesaikan dinamika yang ada dalam semangat ukhuwah kader, kolektivitas, serta komitmen menjaga persatuan organisasi tanpa mengesampingkan prinsip konstitusional.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dan kontribusi pemikiran terhadap keberlangsungan gerakan HmI ke depan. Semoga setiap ikhtiar yang dilakukan senantiasa berada dalam koridor nilai perjuangan organisasi serta memberikan kemaslahatan bagi kader, umat, dan bangsa.
