Kolaka – Beredar informasi mengenai dugaan adanya aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Muara Tamboli, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya dokumentasi yang memperlihatkan sedikitnya enam unit mobil tangki terparkir di satu lokasi, sehingga memunculkan perhatian dan pertanyaan dari masyarakat.
Keberadaan sejumlah mobil tangki tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk dilakukan pemeriksaan guna memastikan apakah aktivitas yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang yang menyatakan telah terjadi praktik penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Sejumlah warga mengaku mulai mempertanyakan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Mereka berharap aparat kepolisian bersama instansi terkait segera turun melakukan pemeriksaan agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Seorang warga Desa Muara Tamboli yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, keberadaan sejumlah mobil tangki tersebut telah menjadi perbincangan warga dalam beberapa waktu terakhir.
"Kami sebagai masyarakat hanya ingin semuanya jelas. Kalau memang aktivitas itu legal dan sesuai aturan, silakan dijelaskan kepada masyarakat. Tapi kalau ada dugaan pelanggaran, kami berharap aparat segera turun melakukan pemeriksaan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi," ujarnya.
Warga lainnya juga menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin mengambil kesimpulan tanpa adanya proses hukum. Namun, mereka berharap aparat bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian kepada publik.
"Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Yang kami inginkan hanya penyelidikan yang terbuka dan profesional. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Sebaliknya, kalau ada pelanggaran, kami berharap diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," katanya.
Di tengah mencuatnya informasi tersebut, sebagian masyarakat juga menyuarakan kekecewaan terhadap penanganan kasus yang dinilai belum memberikan kejelasan. Mereka meminta agar pihak kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Selain itu, muncul pula aspirasi dari sebagian masyarakat agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolsek Samaturu apabila penanganan persoalan ini dinilai tidak berjalan sesuai harapan. Menurut mereka, evaluasi merupakan kewenangan pimpinan kepolisian dan diharapkan dilakukan secara objektif berdasarkan hasil penilaian internal serta ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai informasi yang beredar.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau memiliki keterkaitan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
