Kolaka – Aspirasi masyarakat di Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, mulai menguat menyusul belum adanya kejelasan penanganan informasi mengenai dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Muara Tamboli.
Sejumlah warga mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolsek Samaturu karena menilai penanganan laporan tersebut belum memberikan kepastian kepada masyarakat. Desakan itu muncul setelah beredarnya dokumentasi yang memperlihatkan sedikitnya enam unit mobil tangki berada di satu lokasi di Desa Muara Tamboli.
Keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut memicu perhatian masyarakat dan mendorong munculnya permintaan agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait yang menyatakan telah terjadi praktik penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut. Karena itu, masyarakat meminta agar penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada publik.
Seorang warga Samaturu yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena belum melihat adanya perkembangan penanganan yang dapat memberikan kepastian hukum.
"Kami hanya ingin ada kepastian. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Tetapi kalau ada pelanggaran, kami berharap diproses sesuai hukum. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena justru menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat," ujarnya.
Warga lainnya mengatakan bahwa tuntutan evaluasi terhadap Kapolsek merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan penegakan hukum berjalan lebih responsif.
"Kalau memang penanganannya lambat atau tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, kami berharap Kapolres melakukan evaluasi terhadap Kapolsek Samaturu. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan seseorang, tetapi agar penegakan hukum benar-benar dirasakan masyarakat," katanya.
Menurut warga, evaluasi merupakan kewenangan pimpinan Kepolisian dan diharapkan dilakukan secara objektif berdasarkan hasil penilaian internal, fakta lapangan, serta ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas informasi yang beredar melalui penyelidikan yang menyeluruh. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polsek Samaturu maupun Polres Kolaka belum memberikan keterangan resmi terkait aspirasi warga maupun perkembangan penanganan informasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
