Kolaka, Pena Kebenaran- Forum Investigasi Masyarakat Sulawesi Tenggara (FIM Sultra) menyesalkan tidak adanya tindak lanjut yang jelas dari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan PT. Kartika Cipta Indonesia, PT. Antam, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Hingga saat ini, berbagai persoalan yang menjadi pokok pembahasan dalam RDPU tersebut belum menunjukkan penyelesaian yang konkret dan terukur.
Dalam forum tersebut, FIM Sultra mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Kartika Cipta Indonesia, mulai dari persoalan pemotongan PPh Pasal 23 terhadap pekerja jasa pengamanan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), hingga kompensasi pekerja yang dinilai belum dipenuhi sebagaimana mestinya. Namun, pasca pelaksanaan RDPU, belum terlihat adanya langkah nyata yang mengarah pada penyelesaian maupun pemulihan hak-hak pekerja yang dirugikan.
FIM Sultra menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pelaksanaan RDPU. Forum yang seharusnya menjadi sarana penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan justru dinilai belum menghasilkan tindakan konkret terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang telah disampaikan secara terbuka.
“Kami mempertanyakan sejauh mana keseriusan seluruh pihak yang hadir dalam RDPU. Jika setelah forum tersebut tidak ada tindakan dan tidak ada penyelesaian, maka publik berhak mempertanyakan apakah RDPU hanya dijadikan formalitas administratif tanpa komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang ada,” tegas FIM Sultra.
Selain menyoroti PT. Kartika Cipta Indonesia sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak pekerja, FIM Sultra juga mengkritik lemahnya pengawasan PT. Antam terhadap perusahaan mitra yang beroperasi di lingkungan kerjanya. Sebagai perusahaan pengguna jasa PT. Kartika Cipta Indonesia, PT. Antam dinilai memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan seluruh mitra kerjanya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut FIM Sultra, hingga saat ini PT. Antam belum menunjukkan langkah tegas terhadap mitra kerja yang diduga melakukan pelanggaran hak-hak pekerja. Padahal, pengawasan terhadap kepatuhan mitra kerja merupakan bagian penting dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta perlindungan terhadap tenaga kerja.
Di sisi lain, FIM Sultra juga menyoroti peran Disnakertrans yang dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pelaksanaan norma ketenagakerjaan, Disnakertrans seharusnya tidak hanya hadir dalam forum pembahasan, tetapi juga mengambil langkah nyata guna memastikan adanya kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami melihat belum ada tindakan yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja. Oleh karena itu, kami menilai PT. Antam dan Disnakertrans gagal menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat dan para pekerja,” ujar Andi Rifal Adriansyah selaku penanggung jawab aksi.
FIM Sultra mendesak PT. Kartika Cipta Indonesia untuk segera menyelesaikan seluruh kewajibannya terhadap pekerja. Selain itu, PT. Antam diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan mitra kerjanya, sementara Disnakertrans didorong untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan norma ketenagakerjaan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
FIM Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kepastian penyelesaian dan pemenuhan hak-hak pekerja. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak-pihak terkait, FIM Sultra menyatakan akan melakukan aksi demonstrasi sesuai mekanisme hukum dan konstitusional yang berlaku.
“Hak pekerja tidak boleh dikorbankan akibat kelalaian perusahaan maupun lemahnya pengawasan. Negara dan seluruh pihak yang terlibat wajib hadir untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pekerja,” tutup FIM Sultra.
